HUKUM MENGUCAPKAN MERRY CHRISTMAS- FATWA QARDHAWI

Pertanyaan:

Saya adalah mahasiswa muslim yang sedang menempuh program doktoral bidang atom di sebuah negara Eropah, Jerman. Alhamdulillah, saya masih menjaga agama saya, melaksanakan kewajiban-kewajibannya, membantu saudara-saudara untuk berkhidmat kepada agama, dan menjaga hubungan baik dengan para imigran Islam yang besar di sini.

Permasalahan yang ingin saya sampaikan kepada Syaikh adalah, apa yang dihalalkan dan diharamkan bagi kita untuk mengucapkan hari-hari raya seperti hari raya negara dan agama? Terutama yang paling terkenal adalah hari raya kelahiran Al-Masih (Natal) atau yang disebut Christmas dan sering dirayakan oleh orang-orang dengan perayaan besar?

Apakah kita boleh mengucapkan selamat kepada teman sekampus, pembimbing disertasi, rakan sepejabat, atau tetangga rumah dengan kata-kata sopan dan telah menjadi kebiasaan?

Saya pernah mendengar dari sebagian teman, bahwa hal tersebut adalah haram, bahkan termasuk salah satu dosa besar kepada Allah. Karena, hal tersebut adalah termasuk mengakui dan membenarkan kebatilan dan kekufuran serta mendukung agama mereka.

Padahal, ketika saya mengucapkan selamat dengan kata-kata atau dengan memberikan hadiah, saya tidak pernah membayangkan bahwa saya membenarkan kebatilan atau mendukung kekufuran mereka. Ia tidak lain adalah semata bentuk pergaulan dan berinteraksi dengan baik antara sesama manusia yang diperintahkan oleh Islam. Terutama, mereka pun selalu mengucapkan selamat kepada hari raya kita. Bahkan, mereka kadang juga memberikan hadiah kepada kita. Justru, saya merasakan kekasaran dan kekerasan -yang tidak layak bagi seorang muslim- jika kasih sayang tersebut dibalas dengan wajah masam dan kening berkerut. Ia akan menyebabkan seorang muslim terasingkan dari keadaan, lari dari masyarakat, dan menjelekkan citra Islam itu sendiri. Terutama di zaman sekarang, dimana banyak musuh Islam sering menyerang dan menyebut Islam dengan kekerasan dan teroris. Dengan interaksi yang kasar seperti itu, berarti kita telah memberikan senjata kepada mereka untuk menyerang agama dan umat Islam. .


Saya harap Syaikh bisa menjelaskan sikap fikih Islam modern terhadap permasalahan yang sensitif ini sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan syariat. Seperti yang sering Syaikh terangkan kepada kita tentang permasalahan-pennasalahan yang serupa dengan ini. Kami memohon kepada Allah, mudah-mudahan umat bisa merasakan manfaat ilmu Syaikh. Mudah-mudahan, Dia memberikan berkah pada kejuhudan dan jihad Syaikh, amin.



Jawab:

Tidak diragukan lagi, permasalahan yang saudara tanyakan adalah permasalahan penting dan sensitif - sebagaimana yang saudara jelaskan sendiri. Saya mendapatkan pertanyaan serupa dari beberapa saudara dan saudari yang hidup di berbagai negara Eropah dan Amerika. Mereka tinggal bersama keluarga Kristian, dan menjalankan ikatan kehidupan seperti bertetangga dalam rumah, rakan dalam kerja, serta teman di kampus. Terkadang juga, seorang muslim merasakan jasa besar dari orang non-muslim dalam keadaan tertentu. Seperti ia menjadi pembimbing yang membantu mahasiswa muslim dengan ikhlas, doktor yang mengubati pesakit muslim dengan ikhlas, dll. Sebagaimana pepatah, manusia adalah budak kebaikan. Seorang penyair berkata:

“Berbaiklah kepada manusia,
Hati mereka akan diperbudak
Dengan kebaikan,
Manusia akan senantiasa diperbudak.”

Bagaimana sikap seorang muslim terhadap non-muslim yang memiliki sikap damai, tidak memusuhi, tidak memerangi agama, tidak mengusir, atau ingin mengusirnya?

Al-Qur'an telah menjelaskan hubungan antara umat Islam dan yang lainnya dalam dua ayat surat Al-Mumtahanah. Surah tersebut diturunkan tentang orang-orang musyrik pagan (penyembah berhala). Dimana Allah berfirman,

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dan negerimu dan membantu -orang lain- untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zhalim."
(Al-Mumtahanah: 8-9)

Dua ayat tersebut membedakan antara non-muslim yang memiliki sikap damai dan sikap memerangi (memusuhi).

Kepada yang berbuat damai, Al-Qur'an mengajarkan agar kita berbuat baik (al-birr) dan berlaku adil (al-qisth) kepada mereka. Al-Birr itu melebihi keadilan itu sendiri. Adil adalah Anda mengambil hak Anda, sedangkan kebaikan adalah Anda memberikan sebagian hak Anda. Adil adalah memberikan hak kepada orang lain tanpa dikurangi sedikit pun, sedangkan kebaikan adalah menambah kebaikan terhadap orang lain.

Adapun ayat yang melarang untuk berbuat baik kepada non¬muslim adalah dari mereka yang memusuhi, memerangi, dan mengusir umat Islam dari negeri mereka dengan tanpa alasan yang benar - hanya karena umat Islam berkata, "Tuhan kami adalah Allah." Seperti yang telah dilakukan oleh suku Quraisy dan orang-orang musyrik Makkah kepada Rasulullah dan para sahabat.

Tentang perlakukan kepada non-muslim yang berbuat damai Al-Qur'an menggunakan kata "al-birr" (kebaikan). Kata tersebut digunakan untuk hak paling besar setelah hak Allah, yaitu berbakti kepada orang tua (birr al-walidain).

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Asma' binti Abu Bakar, dia datang kepada Nabi dan bertanya, "Ya Rasulullah, ibuku datang kepadaku sedangkan dia adalah seorang musyrik. Saya senang sekali menjaga silaturrahim dengannya, [Maksudanya ingin bersilaturrahim dan memberikan hadiah kepadanya.] apakah saya boleh bersilaturahim dengannya?" beliau menjawab, "Bersilaturrahimlah dengan ibumu." [HR. AI-Bukhari, Kitab Al-Adab (5979), dan Muslim, Kitab Az-Zakah (1003).]

Ibu Asma' adalah seorang musyrik. Sebagaimana diketahui, sikap Islam terhadap Ahli Kitab lebih ringan daripada sikap Islam terhadap orang-orang musyrik pagan.

Bahkan, Al-Qur`an membolehkan untuk memakan makanannya dan menjadikan mereka kerabat. Dengan kata lain, boleh memakan sembelihan dan menikahi perempuan mereka. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh surat Al-Maa'idah..

"Makanan -sembelihan- orang-orang yang diberikan Al-Kitab halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka, dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu."
(Al-Maa idah: 5)

Salah satu hasil dari pernikahan yang dibolehkan tersebut adalah, kasih sayang di antara suami-istri. Allah Ta'ala berfirman,

"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah, Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang."
(Ar-Rum: 21)

Bagaimana mungkin seorang suami tidak mencintai istrinya, seorang pengurus rumahnya, teman seumurnya, dan ibu bagi anak-anaknya? Tentang hubungan suami-istri ini, Allah Ta'ala telah berfirman,

"Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun pakaian bagi mereka."
(Al-Baqarah: 187)

Salah satu hasil dari pernikahan juga adalah adanya keibuan dan hak-hak Islam terhadap anak. Apakah termasuk ke dalam kebaikan hari raya besar seperti ini, lewat begitu saja tanpa ada ucapan selamat sedikit pun? Bagaimana sikap kepada saudara dari pihak ibu seperti kakak, nenek, pakcik, makcik, dan saudara sepupu? Padahal, mereka semuanya mempunyai hak-hak kerabat? Allah Ta'ala telah berfirman,

"Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang bukan kerabat- di dalam kitab Allah."
(Al-Anfal: 75)

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat."
(An-Nahl: 90)

Jika hak keibuan dan kekerabatan akan menyebabkan seorang muslim dan muslimah mempunyai hubungan ibu dan kerabat yang tercermin dari akhlak baik, toleransi, serta memenuhi janji, maka hak-hak yang lain pun mengharuskan seorang muslim untuk tampil dengan akhlak baik. Rasulullah pernah memberikan wasiat kepada Abu Dzar dengan mengatakan,

"Bertakwalah di mana pun kamu berada, ikutilah keburukan dengan kebaikan, ia pasti akan menghapusnya. Serta bergaullah kepada manusia dengan akhlak yang baik."

Demikianlah, Nabi bersabda, "Bergaullah kepada manusia," bukan "bergaullah kepada umat Islam dengan akhlak yang baik." [HR. Ahmad (21354). Orang-orang yang menakhrij Musnad berkata, "Hasan lighairih. "Sanad hadits ini para rawinya kuat. Diriwayatkan juga oleh Ad-Darimi (2791), dan At-Tirmidzi (1988), dan Al-Hakim (1/54). At-Tirmidzi berkata, "Hadits hasan."]

Dalam bergaul dengan non-muslim, Nabi pun mendorong untuk berlaku lemah lembut, bukan keras.

Ketika beberapa orang Yahudi yang masuk ke rumah Nabi, mereka mengucapkan salam dengan "As-Sam alaika ya Muhammad" (racun untuk kamu wahai Muhammad." "As-Sam" adalah kebinasaan dan kematian. Ketika Aisyah mendengar hal tersebut, dia berkata, "Wa'alaikum as-sam wa al-la'nah ya a'da'allah" (racun dan laknat untuk kalian juga wahai musuh-musuh Allah).

Namun, Rasulullah menegur Aisyah. Aisyah pun berkata, "Apakah engkau tidak mendengar yang mereka katakan?" Beliau menjawab, "Saya mendengar dan menjawab wa'alaikum.” [Yakni, kematian akan datang kepada kalian sebagaimana datang kepadaku.] Wahai Aisyah sesungguhnya Allah menyukai kelembutan dalam seluruh hal." [Muttafaq Alaihi. Al-Bukhari, Kitab AI-Jihad(2935), Muslim, Kitab As-Salam dari Aisyah (2165).]


Bolehnya mengucapkan salam dalam acara seperti ini, jika mereka - seperti yang ditanyakan oleh penanya- yang memulai mengucapkan selamat terhadap hari-hari Islam. Kita diperintah untuk membalas kebaikan dengan kebaikan, menjawab salam dengan salam lebih baik, atau paling sedikit dengan salam yang sama. Seperti firman Allah Ta'ala,

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah - dengan yang serupa."
(An-Nisaa': 86)

Seorang muslim tidak layak memiliki rasa hormat dan akhlak yang rendah. Karena, seorang muslim haruslah orang yang lebih bisa menghargai dan memiliki akhlak mulia. Sebagaimana ada dalam sebuah hadits,

"Orang mukmin yang memiliki keimanan paling sempurna adalah yang memiliki akhlak paling baik.”
[HR. Ahmad]

"Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang baik."
[HR. Ahmad dari Abu Hurairah (8952). Orang-orang yang menakhrij Musnad berkata, "Shahih, hadits ini sanadnya kuat." Ibnu Sa'ad meriwayatkan dalam "Ath¬Thabaqat"(1/192), Al-Bukhari dalam "Al-Adab Al-Mufrnd" (273), dan Al-Hakim (2/613).]

Diriwayatkan, bahwa seorang Majusi pernah berkata kepada Ibnu Abbas, "Assalamu'alaikum." Ibnu Abbas menjawab, "Wa'alaikum as-salam wa rahmatullah wa barakatuh." Sebagian sahabat bertanya, "Engkau berkata kepadanya wa barakatuh?" Ibnu Abbas menjawab, "Bukankah dalam rahmat Allah dia hidup?"

Hal tersebut lebih dikuatkan jika kita ingin mengajak dan mendekatkan mereka kepada Islam, serta dicintai oleh umat Islam. Hal tersebut tidak akan berhasil jika kita dan mereka saling menghindar.

Sepanjang period Makkah, Nabi adalah orang yang memiliki akhlak dan pergaulan baik kepada orang-orang musyrik Quraisy. Meskipun mereka selalu menyakiti dan memusuhi beliau serta para sahabat. Bahkan, karena sangat percaya kepada beliau, mereka menitipkan barang-barang kepada beliau. Hingga ketika hijrah ke Madinah, beliau menitipkan barang-barang tersebut kepada Ali dan menyuruhnya untuk mengembalikannya kepada pemiliknya.

Dengan demikian, tidak ada salahnya seorang Muslim atau lembaga Islam untuk metnberikan ucapan selamat hari raya kepada mereka. Baik dengan lisan atau kad ucapan yang tidak mengandung simbol agama yang bertentangan dengan prinsip-¬prinsip Islam, seperti salib yang dilarang oleh Islam, sebagaimana dalam firman-Nya,

"Mereka tidak membunuhnya dan tidak menyalibnya, tetapi -yang mereka bunuh adalah- orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka."
(An-Nisaa': 157)

Kata ucapan selamat tidak mengandung pengakuan atau ridha terhadap agama mereka. Namun, ia adalah sekadar kata hormat yang biasa dikenal oleh manusia.

Serta, tidak ada salahnya untuk menerima hadiah dari mereka dan membalasnya. Nabi pun pernah menerima hadiah dari non-muslim, seperti Mauqis, pembesar Koptik. Dengan syarat, hadiah tersebut bukanlah yang diharamkan oleh Islam, seperti arak dan daging babi.



Saya mengetahui, bahwa Syaikh Islam Ibnu Taimiyah telah berlaku keras terhadap hari raya-hari raya orang musyrik, Ahli Kitab, dan orang yang mendukungnya. Hal tersebut dia tulis dalam bukunya yang brilian, "Iqtidha' Ash-Shirath Al-Mustaqim Mukhalafah Ahl Al-Jahim."

Saya bersama Ibnu Taimiyah untuk tidak menyetujui umat Islam yang merayakan hari raya-hari raya orang musyrik dan Ahli Kitab. Sebagaimana kita sering melihat sebagian umat Islam yang merayakan christmas, Idul Fitri, dan Idul Adhha. Inilah yang tidak boleh dilakukan. Kita memiliki hari raya, mereka pun memiliki hari raya. Namun, saya berpendapat, bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada kerabat, tetangga, rakan, atau hubungan sosial lainnya yang mengharuskan adanya kasih sayang dan hubungan baik serta dibenarkan oleh tradisi yang benar adalah tidak mengapa.


Syaikhul Islam memfatwakan hal itu sesuai dengan kondisi zamannya. Jika hidup di zaman kita sekarang, melihat kompleksiti hubungan antara manusia, dunia yang mendekat hingga menjadi desa kecil, keperluan umat Islam untuk berinteraksi dengan non¬Muslim, non-muslim menjadi dosen bagi umat Islam, keperluan dakwah untuk mengajak mereka kepada Islam, menampilkan gambaran Muslim dengan gambaran ramah bukan keras, dan kabar gembira bukan ketakutan, mengucapkan hari raya kepada tetangga, kawan, atau dosen bukan berarti keridhaan terhadap akidah dan kekufuran, melihat orang Kristian sendiri tidak menganggap hari rayanya sebagai aktiviti agama yang bisa mendekatkan diri kepada Tuhan tetapi menjadi tradisi negara yang dihabiskan untuk menikmati hari cuti, makanan, minuman, dan hadiah antara sahabat, Ibnu Taimiyah pasti akan mengubah atau meringankan pendapatnya. Dia adalah orang yang selalu memper-timbangkan waktu, tempat, dan kondisi untuk mengeluarkan sebuah fatwa.

Semua hal di atas adalah hari raya agama. Adapun hari raya negara -seperti hari proklamasi dan hari persatuan- hari raya sosial -seperti hari ibu, hari anak, hari buruh, hari pemuda, dll.- dalam kapasiti sebagai warga negara, tidak ada salahnya bagi seorang Muslim untuk mengucapkan selamat hari raya atau berpartisipasi dalam hari raya tersebut. Dengan syarat, dia tetap menjauhi hal-hal haram yang terkadang terjadi dalam acara seperti itu.

Hanya Allah-lah yang memberikan taufik.

***diambil daripada buku "Fiqh Maqasid Syariah" - Syeikh Dr. Yusuf al-Qaradhawi
0 Responses